YAYASAN PENDIDIKAN CENDANA RIAU
SISTEM PENILAIAN
Pelaksanaan penilaian diawali dengan pendidik merumuskan indikator pencapaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan yang dijabarkan dari Kompetensi Dasar (KD) pada setiap mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi untuk KD pada KI-3 dan KI-4 dirumuskan dalam bentuk perilaku spesifik yang dapat terukur dan/atau diobservasi termasuk pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan perumusan indikator sikap dari KD-KD pada KI-1 dan KI-2. Indikator pencapaian kompetensi dikembangkan menjadi indikator soal yang diperlukan untuk penyusunan instrumen penilaian. Indikator tersebut digunakan sebagai rambu-rambu dalam penyusunan butir soal atau tugas.
- Penilaian Sikap
- Penilaian Sikap Spritual
Pelaksanaan penilaian sikap spiritual dilakukan setiap hari selama pembelajaran satu semester. Penilaian dilakukan oleh wali kelas, guru BK, dan guru mata pelajaran serta peserta didik. Penilaian sikap spiritual di dalam kelas dilakukan oleh guru mata pelajaran. Sikap peserta didik di luar jam pelajaran diamati/dicatat wali kelas dan guru BK. Guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas mencatat perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik dalam jurnal segera setelah perilaku tersebut teramati atau menerima laporan tentang perilaku tersebut.
- Penilaian sikap sosial
Penilaian sikap sosial dilakukan untuk mengetahui perkembangan sikap sosial peserta didik dalam menghargai, menghayati, dan berperilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaanya. Sikap sosial dikembangkan terintegrasi dalam pembelajaran KD dari KI-3 dan KI-4.
Indikator KD dari KI-2 mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn dirumuskan dalam perilaku spesifik sebagaimana tersurat di dalam rumusan KD mata pelajaran tersebut. Sementara indikator KD dari KI-2 mata pelajaran lainnya dirumuskan dalam perilaku sosial secara umum.
Teknik Penilaian Sikap
Penilaian sikap spiritual dan sikap sosial dilakukan secara berkelanjutan oleh pendidik mata pelajaran, guru Bimbingan Konseling (BK), dan wali kelas dengan menggunakan observasi dan informasi lain yang valid dan relevan dari berbagai sumber. Penilaian sikap dilakukan oleh guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas, melalui observasi yang dicatat dalam jurnal.
Teknik penilaian sikap dijelaskan berikut.
- Observasi
Observasi dalam penilaian sikap peserta didik merupakan teknik yang dilakukan secara berkesinambungan melalui pengamatan perilaku. Asumsinya setiap peserta didik pada dasarnya berperilaku baik sehingga yang perlu dicatat hanya perilaku yang sangat baik (positif) atau kurang baik (negatif) yang berkaitan dengan indikator sikap spiritual dan sikap sosial. Catatan hal-hal positif dan menonjol digunakan untuk menguatkan perilaku positif, sedangkan perilaku negatif digunakan untuk pembinaan. Instrumen yang digunakan dalam observasi adalah lembar observasi atau jurnal. Hasil observasi dicatat dan dibuat selama satu semester melalui :
- Jurnal penilaian sikap oleh guru mata pelajaran,
- Jurnal penilaian sikap spritual guru BK, dan wali kelas.
- Jurnal penilaian sikap sosial guru BK, dan wali kelas.
- Penilaian diri
Penilaian diri dilakukan dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam berperilaku. Selain itu penilaian diri juga dapat digunakan untuk membentuk sikap peserta didik terhadap mata pelajaran.Hasil penilaian diri peserta didik dapat digunakan sebagai data konfirmasI
- Penilaian antarteman
Penilaian antarteman adalah penilaian dengan cara peserta didik saling menilai perilaku temannya. Penilaian antarteman dapat mendorong: (a). objektifitas peserta didik, (b). empati, (c). mengapresiasi keragaman/perbedaan, dan (d). refleksi diri. Sebagaimana penilaian diri, hasil penilaian antarteman dapat digunakan sebagai data konfirmasi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarteman
- Penilaian Pengetahuan
- Pengertian
Penilaian pengetahuan merupakan penilaian untuk mengukur kemampuan peserta didikberupa pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif, serta kecakapan berpikir tingkat rendah sampai tinggi. Penilaian ini berkaitan dengan ketercapaian Kompetensi Dasar pada KI-3 yang dilakukan oleh guru mata pelajaran. Penilaian pengetahuan dilakukan dengan berbagai teknik penilaian. Pendidik menetapkan teknik penilaian sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan dinilai. Penilaian dimulai dengan perencanaan pada saat menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan mengacu pada silabus.
Pelaksanaan penilaian pengetahuan dilakukan untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian proses dilakukan dalam bentuk penilaian harian melalui tes tertulis, tes lisan, maupun penugasan. Cakupan penilaian harian meliputi seluruh indikator dari satu kompetensi dasar atau lebih sedangkan cakupan penugasan disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dasar.
- Teknik Penilaian Pengetahuan
- Tes Tertulis, berbentuk Benar-salah, pilihan ganda, menjodohkan, isian/melengkapi, uraian
- Tes lesan, berbentuk Kuis dan tanya jawa
- Penugasan, berbentuk Tugas yang dilakukan secara individu atau kelompok di satuan pendidikan dan/atau di luar sekolah.
- Setiap KD dilakukan tagihan penilaian tes tertulis minimal 1 kali dan dapat di tambah dengan tes lesan atau penugasan dan kemudian dilakukan rertata nilai KD yang bersangkutan.
Contoh :
Nilai pengetahuan pada KD 3.1 : – Tertulis 1 = 80
– Tertulis 2 = 68 diremidi = 86
– Lisan = 90
– Penugasan = 88
Maka nilai rerata KD 3.1 = 80 + 68 + 86 + 90 + 88 / 5 = 82.4 = 82 (dibulatkan)
- Deskripsi berisi kompetensi yang sangat baik dikuasai oleh peserta didik dan/atau kompetensi yang masih perlu ditingkatkan. Pada nilai setiap KD yang sudah kuasai (sama atau di atas KKM) oleh peserta didik dapat diberi kata kunci : “ memiliki kemampuan menguasai KD ………… dan KD yang belum dikuasai diberi dapat buat kata kunci: “ tetapi perlu ditingkatkan pemahaman pada KD …….
- Nilai Rapor pengetahuan adalah nilai rerata semua KD yang diprogramkan setiap semester di tambah dengan nilai semester di bagi jumlah KD dan nilai semester, contoh:
Rerata KD. 3.1 = 82 (lihat di atas)
Rerata KD. 3.2 = 90 (prediksi)
Rerata KD. 3.3 = 69 (prediksi)
Rerata KD. 3.4 = 80 (prediksi)
Nilai Tengah Semester = 84 (prediksi)
Nilai semester = 78 (prediksi)
Maka Nilai Rapor Pengetahuan adalah = 82 + 90 + 69 + 80 + 84 + 78 / 6 = 79.8 = 80.5 dibulatkan = 81 dan nilai predikatnya adalah : B
Deskripsinya adalah: telah memiliki kemampuan menguasai KD 3.2 tetapi perlu ditingkatkan pemahaman pada KD 3.3 = dapat juga singkat menjadi “KD 3.3 perlu di tingkatkan” dan atau “perlu ditingkatkan pemahaman pada KD. 3.1”. ( kalimat positip pada nilai KD tertinggi yaitu KD. 3.2 dan kalimat memotivasi pada nilai KD terendah yaitu KD. 3.3 seperti yaitu : “telah memiliki kemampuan menguasai KD 3.2 dan perlu ditingkatkan pemehaman pada KD 3.3”).
- Penilaian Keterampilan
Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian unjuk kerja/kinerja/praktik, proyek, produk, portofolio, dan bentuk lain sesuai karakteristik KD mata pelajaran. Hasil penilaian pada setiap KD pada KI-4 adalah nilai optimal jika penilaian dilakukan dengan teknik yang sama dan objek KD yang sama.
Contoh :
KD 3.1 :
- nilai praktik 1 = 88, praktik 2 = 69, praktik 3 = 90 maka yang diambil adalah nilai optimum yaitu = 90
- nilai Proyek 1 = 78, proyek 2 = 85, nilai optimum adalah 85
- nilai produk = tidak ada (prediksi)
Maka nilai KD 4.1 adalah = 90 + 85 / 3 = 88 (dibulatkan)
Rerata KD 4.1 = 88 (lihat di atas KD 4.1 )
Rerata KD 4.2 = 90 (prediksi)
Rerata KD 4.3 = 66 (prediksi)
Rerata KD 4.4 = 80 (prediksi)
Nilai semester = 80 (prediksi)
Maka Nilai Rapor keterampilan adalah = 88 + 90 + 69 + 80 + 80 / 5 = 81.4 = 81 (dibulatkan) dan nilai Rapor untuk predikatnya adalah = B
Deskripsinya adalah : “telah memiliki keterampilan menguasai KD 4.2 dan perlu ditingkatkan keterampilan pada KD43.3”).
Dokumen hasil penilaian keterampilan (praktik, proyek dan produk) dikumpulkan dalam bentuk portofolio yang merupakan lampiran rapor yang diberikan kepada orangtua/wali dan sebagai informasi awal pendidik di kelas berikutnya.
Rumus Nilai Rapor (NR)
Nilai Ektrakurikuler dan Prestasi
- Nilai Ektrakurikuler ditulis dengan: Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang.
Untuk Ekstrakurikuler Pramuka minimal: B, jika nilai rendah dari B peserta didik tidak naik kelas.
- Pada prestasi cukup diisi dengan tingkat wilayah yang di ikuti misalnya:
- Juara I baca puisi Tingkat Kota Pekanbaru.
- Juara II bola volley Tingkat Provinsi (untuk semua peserta didik dalam tim bola volley diisi hal yang sama), dan seterusnya.
Catatan:
Penilaian untuk kuriklum 2006 dapat menyesuaikan dengan cara penilaian kurikulum 2013 seperti di atas, hal tersebut tidak menyalahi ketentuan yang berlaku karena dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 53 tahun 2015 pada pasal 2 dijelaskan bahwa : “Peraturan Menteri ini bertujuan mengatur Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013”. dan pada pasal 13 ditutup dengan: “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.