YAYASAN PENDIDIKAN CENDANA RIAU
STANDAR PENILAIAN
SMA CENDANA PEKANBARU
- KENAIKAN KELAS
Kriteria Kenaikan berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pandua Peilaian untuk Sekolah Menengah Atas, Kenaikan kelas dalam Kurikulum 2013 ditentukan oleh Satuan Pendidikan, dengan ketentuan minimal sebagai berikut :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Diskripsi sikap sekurang-kurangnya minimal BAIK
- Diskripsi kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK.
- Tidak memiliki lebih dari 2(2) mata pelajarann yang masing-masing nilai pengetahuan/dan atau ketrampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidakk mecapai ketuntasan belajar pada semester ganjil dan atau semester genap, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada mata pelajaran yang sama pada tahun pelajaran tersebut.
- Strategi penangganan siswa yang tidak naik yaitu mengulang kembali pada kelas yang bersangkutan
- Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
- Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
- Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
- Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.
- Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
- Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
- Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
- Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5).
- Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mekanisme dan Prosedur Pelaporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik
Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial
Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.
Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran
Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
- Nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
- Deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (diantaranya: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.
Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas.
- Pelaksanaan Program Remedial dan Pengayaan.
Pembelajaran remedial adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar . Pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.
Bentuk-bentuk kesulitan belajar peserta didik adalah:
- Kesulitan belajar ringan biasanya dijumpai pada peserta didik yang kurangperhatian saat mengikuti pembelajaran;
- Kesulitan belajar sedang dijumpai pada peserta didik yang mengalami gangguan
- belajar yang berasal dari luar diri peserta didik, misalnya faktor keluarga, lingkungan tempat tinggal, pergaulan, dsb ;
- Kesulitan belajar berat dijumpai pada peserta didik yang mengala mi ketunaanpada diri mereka, misalnya tuna rungu, tuna netra¸tuna daksa, dsb.
Bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial dapat dilakukan melalui:
- Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda jikajumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 50%;
- Pemberian tugas-tugas kelompok jika jumlah peserta yang mengikuti remediallebih dari 20 % tetapi kurang dari 50 %.
- Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan jika jumlahpeserta didik yang mengikuti remedial maksimal 20 %;
Pembelajaran remedial diakhiri dengan penilaian.
- Remedial diberikan kepada siswa
- Nilai tertinggi remedial adalah sama dengan nilai KKM
- Proses remedial dan waktunya langsung dilakukan oleh guru bidang studi sebelum ujian semester berikutnya
- Nilai hasil remedial oleh guru bidang studi diberikan ke PA
Pembelajaran remedial dan penilaiannya dilaksanakan di luar jam tatap muka.
Program Remedial adalah program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai kompentensi minimalnya dalam satu kompetensi dasar tertentu.
Metode yang digunakan dapat bervariasi sesuai dengan sifat, jenis, dan latar belakang kesulitan belajar yang dialami peserta didik dan tujuan pembelajarannya pun dirumuskan sesuai dengan kesulitan yang dialami peserta didik.
Remedial bukan mengulang tes (ulangan harian) dengan materi yang sama, tetapi guru memberikan perbaikan pembelajaran pada KD yang belum dikuasai oleh peserta didik melalui upaya tertentu. Setelah perbaikan pembelajaran dilakukan, guru melakukan tes untuk mengetahui apakah peserta didik telah memenuhi kompetensi minimal dari KD yang diremedialkan
Mengacu pada permendikbud 65 tentang Standar Proses,No.66 thn 2013 : “Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment) atau pelayanan konseling.
Penilaian yang dimaksud adalah tidak terpaku pada hasil tes (ulangan harian) pada KD tertentu. Penilaian juga bisa dilakukan ketika proses pembelajaran berlangsung (dari aspek pengetahuan, sikap ataupun keterampilan).
Pembelajaran remedial dilakukan ketika peserta didik teridentifikasi oleh guru mengalami kesulitan terhadap penguasaan materi pada KD tertentu yang sedang berlangsung. Guru dapat langsung (segera) melakukan perbaikan pembelajaran (remedial) sesuai dengan kesulitan peserta didik tersebut, tanpa menunggu hasil tes (ulangan harian). Program pembelajaran remedial dilaksanakan di luar jam pelajaran efektif atau ketika proses pembelajaran berlangsung (bila memungkinkan).
Program pembelajaran remedial dilaksanakan sampai peserta didik menguasai kompetensi dasar yang diharapkan (tujuan tercapai).Ketika peserta didik telah mencapai kompetensi minimalnya (setelah program pembelajaran remedial dilakukan), maka pembelajaran remedial tidak perlu dilanjutkan Teknik pembelajaran remedial bisa diberikan secara individual maupun secara berkelompok (bila terdapat beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan pada KD yang sama).Beberapa metode pembelajaran yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran remedial yaitu : pembelajaran individual, pemberian tugas, diskusi, tanya jawab, kerja kelompok, dan tutor sebaya.
Aktivitas guru dalam pembelajaran remedial, antara lain : memberikan tambahan penjelasan atau contoh, menggunakan strategi pembelajaran yang berbeda dengan sebelumnya, mengkaji ulang pembelajaran yang lalu, menggunakan berbagai jenis media.Setelah peserta didik mendapatkan perbaikan pembelajaran,ia perlu menempuh penilaian, untuk mengetahui apakah peserta didik sudah menguasai kompetensi dasar yang diharapkan.
Yang melakukan program pembelajaran remedial kompetensi pengetahuan dan keterampilan adalah Guru Mata Pelajaran. Guru mata pelajaran melakukan identifikasi terhadap kesulitan peserta didik dan langsung membuat perencanaan pembelajaran remedial. (misal mencari metode dan aktivitas yang lebih tepat, mencari dan menetapkan waktunya). Sedangkan remedial kompetensi sikap berupa pembinaan yang dilakukan dan menjadi tanggung jawab bersama Guru mata pelajaran, Guru BK dan Orangtua peserta didik.
Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran remedial sesuai dengan sifatnya sebagai pelayanan khusus antara lain:
- Adaptif
Pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk belajar sesuai dengan daya tangkap, kesempatan, dan gaya belajar masing-masing.
- Interaktif
Pembelajaran remedial hendaknya melibatkan keaktifan guru untuk secara intensif berinteraksi dengan peserta didik dan selalu memberikan monitoring dan pengawasan agar mengetahui kemajuan belajar peserta didiknya.
- Fleksibilitas dalam metode pembelajaran dan penilaian
Pembelajaran remedial perlu menggunakan berbagai metode pembelajaran dan metode penilaian yang sesuai dengan karakteristik peserta didik.
- Pemberian umpan balik sesegera mungkin
Umpan balik berupa informasi yang diberikan kepada peserta didik mengenai kemajuan belajarnya perlu diberikan sesegera mungkin agar dapat menghindari kekeliruan belajar yang berlarut-larut.
- Pelayanan sepanjang waktu
Pembelajaran remedial harus berkesinambungan dan programnya selalu tersedia agar setiap saat peserta didik dapat mengaksesnya sesuai dengan kesempatan masing-masing. Pelaksanaan remedial dilakukan dalam semester berjalan.
Pembelajaran Pengayaan
Dalam Kurikulum 2013 dirumuskan secara jelas kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta didik. Penguasaan KI dan KD setiap peserta didik diukur dengan menggunakan sistem penilaian acuan kriteria (PAK). Jika seorang peserta didik mencapai standar tertentu maka peserta didik tersebut dipandang telah mencapai ketuntasan. Oleh karena itu program pengayaan dapat diartikan :memberikan tambahan/perluasan pengalaman atau kegiatan peserta didik yang teridentifikasi melampaui ketuntasan belajar yang ditentukan oleh kurikulum.
Metode yang digunakan dapat bervariasi sesuai dengan sifat, jenis, dan latar belakang kesulitan belajar yang dialami peserta didik.Dalam program pengayaan, media belajar harus betul-betul disiapkan guru agar dapat memfasilitasi peserta didik dalam menguasai materi yang diberikan. Guru bisa memberikan pendalaman dan perluasan dari KD yang sedang diajarkan atau memberikan materi dalam KD yang berikutnya
Pengayaan dapat diartikan sebagai pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya.
- Identifikasi kemampuan belajar berdasarkan jenis serta tingkat kelebihan belajarpeserta didik misal belajar lebih cepat, menyimpan informasi lebih mudah,keingintahuan lebih tinggi, berpikir mandiri, superior dan berpikir abstrak,memiliki banyak minat;
- Identifikasi kemampuan berlebih peserta didik dapat dilakukan antara lainmelalui: tes IQ, tes inventori, wawancara, pengamatan, dsb ;
Bentuk Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan
- Belajar kelompok,
- Belajar mandiri,
- Pembelajaran berbasis tema ,
- Pemadatan kurikulum:
Pemberian pengayaan hanya untuk kompetensi/materi yang belum diketahui pesertadidik. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta didik untuk memperolehkompetensi/materi baru, atau bekerja dalam proyek secara mandiri sesuai dengankapasitas maupun kapabilitas masing -masing. Pembelajaran pengayaan dapat puladikaitkan dengan kegiatan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidakterstruktur.
Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan, tentu tidak sama dengan kegiatan pembelajaran biasa, tetapi cukup dalam bentuk portofolio, dan harus dihargaisebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.
Program pengayaan dilakukan ketika peserta didik teridentifikasi telah melampaui ketuntasan belajar yang ditentukan oleh kurikulum . Guru perlu mengantisipasi dengan menyiapkan program-program atau aktivitas yang sesuai KD untuk memfasilitasi peserta didik. Program pengayaan diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui ketuntasan belajar dengan memerlukan waktu lebih sedikit daripada teman-teman lainnya.
Waktu yang masih tersedia dapat dimanfaatkan peserta didik untuk memperdalam/memperluas atau mengembangkan hingga mencapai tahapan networking (jejaring) dalam pendekatan ilmiah (scientific approach). Guru dapat memfasilitasi peserta didik dengan memberikan berbagai sumber belajar, antara lain: perpustakaan, majalah atau koran, internet, narasumber/pakar, dll.
Jenis-jenis Program Pengayaan:
- Kegiatan eksploratori yang masih terkait dengan KD yang sedang dilaksanakan yang dirancang untuk disajikan kepada peserta didik. Sajian yang dimaksud contohnya : bisa berupa peristiwa sejarah, buku, narasumber, penemuan, uji coba, yang secara regular tidak tercakup dalam kurikulum.
- Keterampilan proses yang diperlukan oleh peserta didik agar berhasil dalam melakukan pendalaman dan investigasi terhadap topik yang diminati dalam bentuk pembelajaran mandiri.
- Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik yang memiliki kemampuan belajar lebih tinggi berupa pemecahan masalah nyata dengan menggunakan pendekatan pemecahan masalah atau pendekatan investigatif/ penelitian ilmiah.
Pemecahan masalah ditandai dengan:
- Identifikasi bidang permasalahan yang akan dikerjakan;
- Penentuan fokus masalah/problem yang akan dipecahkan;
- Penggunaan berbagai sumber;
- Pengumpulan data menggunakan teknik yang relevan;
- Analisis data;
- Penyimpulan hasil investigasi.
Yang melakukan identifikasi, perencanaan dan pelaksanaan program pengayaan adalah guru mata pelajaran. Apabila diperlukan, guru dapat melakukan kerjasama dengan narasumber (apabila dibutuhkan) dalam melaksanakan program pengayaan.